Apakah sah menurut Hukum Cerai sepihak

Details
Title | Apakah sah menurut Hukum Cerai sepihak |
Author | Advokat RS & PARTNERS OFFICIAL |
Duration | 0:22 |
File Format | MP3 / MP4 |
Original URL | https://youtube.com/watch?v=uUq9sHZm9bw |
Description
Apakah sah menurut Hukum Cerai sepihak
Perkawinan dalam kehidupan nyata tidak selamanya harmonis seperti yang diharapkan. Padasaatterjadi keretakan suami istri tidak mampu mengendalikan dan tidak ada niat untuk mencari solusi, maka penyelesaian lewat perceraian tidak bisa dielakkan.
Dalam hal perceraian harus memiliki alasan yang kuat sebagai dasar keinginan untuk bercerai. Fenomena yang terjadi dimana suami istri melakukan perkawinan secara resmi dan dicatatkan. Namun ketika suami ingin bercerai, hanya dengan mengucapkan kata cerai secara lisan saja. Padahal perceraianharus dilakukan di depan sidang pengadilan dan menggunakan penetapan dari hakim.
Akibat hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar pengadilan dianggap perceraiannya tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan istri tidak dapat menuntut pembagian harta benda dalam perkawinan.
semoga bermanfaat
jangan lupa Like dan Subscribe ya Sobat..!
#cerai #perceraian #perkawinan #ceraisepihak #caramengajukancerai #gugatancerai #gugatcerai #aturanhukumcerai #sah #syarat #apakahceraisepihaksahsecarahukum #gugatan #gugatanperceraian #permohonanceraisepihak #permohonancerai #ajukanceraisepihak #suamuajukanceraisepihak #suamiajukancerai #istriajukanceraisepihak #istriajukancerai #istri #suami