Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Memiliki SHM Tapi PN Cikarang Tetap Eksekusi Lahan, Kenapa?

Details
Title | Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Memiliki SHM Tapi PN Cikarang Tetap Eksekusi Lahan, Kenapa? |
Author | Warta Kota Production |
Duration | 5:08 |
File Format | MP3 / MP4 |
Original URL | https://youtube.com/watch?v=CRL15hZPABM |
Description
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi dengan rencana luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Video Jurnalis : Rendy Rutama Putra
Editor Video : B.Agus Susanto
#beritajakarta #beritaviral #wartakota