Kafe Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti Musik, Ini Penjelasannya

Details
Title | Kafe Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti Musik, Ini Penjelasannya |
Author | Kompas.com |
Duration | 3:20 |
File Format | MP3 / MP4 |
Original URL | https://youtube.com/watch?v=4S1dBPAfGSM |
Description
Obrolan Newsroom selengkapnya:
https://youtube.com/live/mefe5i8x_FI?feature=share
Polemik royalti musik berimbas pada banyak tempat makan memilih menekan tombol 'mute' karena takut ditagih royalti.
Kasus Mie Gacoan Bali yang dituding melanggar hak cipta karena tak membayar royalti miliaran rupiah jadi sorotan. Berdasarkan aturan pemerintah, kafe dan restoran wajib bayar Rp 120.000 per kursi per tahun untuk royalti musik. Bagi pelaku usaha, skema ini dianggap memberatkan dan tidak adil.
Dari hal tersebut, tidak sedikit tempat makan yang memilih memutar suara alam dan hewan. Salah satunya suara burung. Namun, menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dharma Oratmangun, dan Sekjen Perhimpunan Hotel & Resto Indonesia, Maulana Yusran, bahwa suara burung pun bisa tetap dikenai royalti musik. Kenapa bisa begitu?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Editor: Monica Arum
Produser: Adil Pradipta
#RoyaltiMusik #Resto #Kafe #ObrolanNewsroom #HakCipta
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1866501/kafe-putar-suara-burung-bisa-kena-royalti-musik-ini-penjelasannya